Diawali Patroli, Begal Sadis Di Depok Bacok Korban Berkali-kali

Laporan: Samsudin
Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan kronologi kasus pembegalan di Depok/Ist
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan kronologi kasus pembegalan di Depok/Ist

SinPo.id - Jajaran Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua dari tiga tersangka kasus begal motor yang beraksi di Jalan Pramuka, Pancoran Mas, Depok. Para pelaku melancarkan aksinya pada 27 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan para tersangka terlebih dahulu melakukan patroli untuk mencari korban. Tersangka juga tak segan menggunakan senjata tajam saat beraksi.

"Satu motor itu mereka bonceng tiga, kemudian patroli dan melihat ada korban yang kebetulan berjalan sendiri pada saat itu. Ini sama modusnya (dengan kasus di Bekasi). Saat itu korban dipepet dan tanpa ada basa basi pelaku turun langsung membacok korban di beberapa bagian tubuh," jelas Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10).

“Pembacokan pertama di punggung korban. Kemudian juga di tangan kanan, ada satu bacokan. Juga di paha ada dua bacokan. Jadi ada empat titik bacokan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku,” sambungnya.

Menurut Yusri, pembacokan dilakukan para tersangka karena saat itu korban berusaha mempertahankan kendaraan miliknya. Handphone korban diambil. “Tapi korban berusaha dan berhasil mempertahankan motornya. Hal inilah yang membuat pelaku membacok korban,” tegasnya.

Dikatakan Yusri, dua tersangka yang ditangkap itu yakni pelaku berisial RW alias T, yang melakukan pembacokan korban di bagian punggung. Kemudian, AW, yang membacok korban di lengan kiri. “Kemudian satu tersangka lagi yang membacok di paha, masih di DPO. Inisialnya DJ. Sampai sekarang kita masih lakukan pengejaran. Tapi identitasnya sudah kita ketahui,” tuturnya.

Adapun terkait dengan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti salah satunya celurit yang digunakan tersangka saat beraksi. Sementara kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman 9 tahun penjara.sinpo

Komentar: