Lindungi Rakyat, Dasco Dukung Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natura

Laporan: Samsudin
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:25 WIB
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad/Ist
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad/Ist

SinPo.id - Peniadaan cuti bersama pada momentum Natal dan Tahun Baru (Natura) 2021 direspons positif pimpinan DPR. Alasanya, keputusan pemerintah tersebut disebut sangat bagus untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan adanya gelombang Covid-19.

Demikian hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Diketahui, pemerintah mengeluarkan SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

“Kami (DPR RI) mendukung langkah yang dilakukan pemerintah tersebut tentunya langkah diambil untuk melindungi rakyat Indonesia (dari pandemi Covid-19),” jelas Dasco kepada awak media, baru-baru ini.

Dikatakan politisi Gerindra tersebut, langkah ini diambil sebagai bagian dari pembelajaran dari pengalaman akhir tahun 2020 lalu. Ia menjelaskan, adanya libur panjang akan mengakibatkan terjadinya kerumunan sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

Sehingga, langkah antisipasi ini diperlukan untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19 yang akan terjadi di akhir tahun. “Oleh karena itu, pemerintah melalui regulasi telah mengatur melalui SKB 3 menteri bagaimana tentang pengaturan libur Natal dan Tahun Baru ini,” tambah Dasco.

Meskipun demikian, Pimpinan DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini turut mengingatkan bahwa regulasi tersebut perlu didukung oleh kesiapan aparat pemerintah yang ada di lapangan, terutama sosialisasi dini agar masyarakat siap mendukung kebijakan tersebut.

“Tentunya kita berharap dengan adanya aturan ini dapat mencegah gelombang ketiga di mana kejadian yang ada di waktu lalu tidak kita kehendaki dapat terulang lagi, seperti rumah sakit penuh, kekurangan oksigen, dan kurangnya tenaga medis, dan sebagainya itu tidak terjadi lagi di Indonesia,” tambah Dasco.

Selain telah diterbitkannya SKB 3 menteri tersebut, regulasi lainnya untuk mencegah lonjakan Covid-19 adalah melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.sinpo

Komentar: