Mantan Direktur PT Askrindo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 08 November 2021 | 20:34 WIB
Kejaksaan Agung/Net
Kejaksaan Agung/Net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur PT Askrindo Anton Fadjar Siregar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU). Tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyidik Jam Pidsus menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama atau PT AMU tahun anggaran 2016-2020. Satu orang ditetapkan menjadi tersangka berinisial AFS," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan virtual, Senin (8/11/2021).

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tersangka yakni WW selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU. Kemudian FB mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.sinpo

Komentar: