Ini Alasan OJK Cabut Izin OVO Finance Indonesia

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 09 November 2021 | 23:30 WIB
OJK cabut izin PT OVO Finance Indonesia/OJK.go.id
OJK cabut izin PT OVO Finance Indonesia/OJK.go.id

SinPo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Ovo Finance Indonesia. Kini, Ovo diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap, Debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan.

Dari laman website ojk.go.id, izin terhadap PT Ovo Finance diberikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/KDK.05/2019 tanggal 16 Oktober 2019. 

Dewan Komisioner OJK pada saat itu memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Ovo Finance Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Kini, OJK resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. OVO pun dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Masih dalam laman ojk.go.id, alasan pencabutan izin lantaran pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Keputusan tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11).

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

OJK juga menyatakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan OVO Finance sebagai berikut:

- Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.sinpo

Komentar: