Kejari Garut Hentikan Kasus Buruh Ternak Ayam Curi HP Demi Anak Belajar Daring

Laporan: Samsudin
Rabu, 10 November 2021 | 19:09 WIB
Comara Syaiful sujud syukur dan berterimakasih kepada jaksa setelah dibebaskan/Net
Comara Syaiful sujud syukur dan berterimakasih kepada jaksa setelah dibebaskan/Net

SinPo.id - Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti dengan tegas mengatakan menghentikan perkara pencurian HP oleh seorang buruh ternak ayam bernama Comara Syaiful (41) yang sempat ditahan sejak dua bulan di rumah tahanan (Rutan) Garut.

Pertimbangan penghentian kasus warga Kampung Kubang, Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong Garut tersebut atas dasar kemanusiaan. Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan hanya senilai Rp 2,5 juta.

Diketahui, Comara menjadi tersangka karena mencuri HP untuk kebutuhan belajar daring anaknya. Niat pelaku mencuri hp milik warga bukan kepentingan hura-hura, melainkan lantaran terdesak kebutuhan belajar daring anaknya saat pembelajaran semasa pandemi Covid-19. 

"Ya restorative justice salah satu dasarnya kemanusian, memang tersangka sudah menjalani penahanan sekitar sebulan lebih, kami menerima berkas lanjutan dari pihak kepolisian maka dari itu kita sudah ekpose dengan Jaksa Agung kasus ini layak dihentikan," kata Neva mengutip tvonenews.com, Rabu (10/11).

Dijelaskan Neva, kronologis kasus itu bermula saat tersangka meminta beras kepada perangkat Desa setempat, karena memang tak punya beras untuk keluarganya. Saat hendak pulang, ia melihat hp milik salah seorang warga tergeletak di meja piket Desa, sehingga ia ambil.

“Namun pada waktu itu juga ia di panggil aparat Desa karena korban mengetahui hp nya hilang dan tersangka mengakui mengambilnya," tambah Neva.

“Nilai kerugian korban yakni dibawah Rp2,5 juta, dan ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka ini pun menjadi landasan jaksa untuk menghentikan kasus ini,” imbuhnya.

Dibebaskan dari perkara tersebut, Comara pun langsung sujud syukur di depan kantor Kejaksaan Negeri Garut. Ia lantas dijemput aparat Desa dan keluarganya. Comara tak henti-hentinya menangis saat dibebaskan jaksa.

"Nuhun (terima kasih) pak jaksa, terima kasih pak jaksa sudah bebaskan saya," kata Comara sambil terus menangis.

Comara kini sudah bebas dari tuduhan itu, karena jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut, melayangkan permohonan restorative justice kepada Jaksa Agung dan dikabulkan.

"Hp itu untuk belajar anak, Pak, saya juga butuh beras pas waktu itu. Jadi sudah dikasih beras sama petugas desa pas mau pulang lihat hp ya gitu, Pak," kata Comara.

Comara juga menceritakan pekerjaanya yang memang tak mampu beli hp untuk belajar daring anak pertamanya.

"Anak kelas 6 SD, Pak, jangankan beli hp, beras saja saya sering kesulitan, anak saya empat. Pekerjaan saya hanya buruh ternak ayam, kadang juga ngojek motornya pinjam," tuntas Comara.sinpo

Komentar: