Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 12 Tahun Penjara

Laporan: Azhar Ferdian
Jumat, 12 November 2021 | 01:04 WIB
Kondisi mobil Vanessa Angel usai kecelakaan di Tol Nganjuk/Net
Kondisi mobil Vanessa Angel usai kecelakaan di Tol Nganjuk/Net

SinPo.id - Tubagus Mohammad Joddy tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah dijerat dua pasal, yakni Pasal 3310 dan Pasal 311. Tersangka dinyatakan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Akibat perbuatannya, sopir Vanessa Angel ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan enam tahun penjara serta denda 24 juta rupiah. Selain itu kecepatan laju kendaraan yang dikendarai di atas 100 Km per jam, tepatnya 120 Km per jam.

Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah oleh penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Jombang tersangka dijerat dua pasal sekaligus.

"Tersangka Joddy dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta. Dan atau Pasal 311 ayat 5 tentang Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11).

Gatot mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka Tubagus Mohammad Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.sinpo

Komentar: