Begini Prosedur KPK Hingga Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka

Oleh: Khaerul Anam
Kamis, 18 November 2021 | 22:59 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara ditahan KPK/Net
Bupati Hulu Sungai Utara ditahan KPK/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan alasan pihaknya tidak menangkap langsung Bupati HSU pada saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/9) di Kabupaten HSU. Penetapan tersangka Abdul Wahid (AW) diawali dengan OTT yang melibatkan tiga tersangka

“Kita melakukan OTT di HSU, Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” Kata firli dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/11).

Ia juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus perkara tipikor harus melalui proses yang panjang. Proses penyidikan adalah serangkaian proses tindakan penyidik berdasarkan UU untuk mencari, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti.

“Hari ini KPK sudah menemukan bukti dan menemukan satu tersangka lagi yaitu Saudara AW Bupati HSU,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Firly, KPK sudah mencegah AW berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi di Kabupaten HSU.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka AW juga di periksa sebagai saksi untuk Maliki, selaku pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara. KPK pun meringkus Maliki dalam OTT.

Setelah penangkapan, KPK menetapkan Maliki dan dua pengusaha, yakni Direktur CV Hanamas (Marhaini) dan Direktur CV Kalpataru (Fachriadi) menjadi tersangka. Selanjutnya menetapkan AW sebagai tersangka.sinpo

Komentar: