Valencya, Istri Yang Marahi Suami Mabuk Akhirnya Dituntut Bebas

Laporan: Azhar Ferdian
Selasa, 23 November 2021 | 22:03 WIB
Sidang kasus istri marahi suami mabuk/net
Sidang kasus istri marahi suami mabuk/net

SinPo.id - Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa Valencya (45) yang sebelumnya dituntut satu tahun penjara karena sering memarahi mantan suaminya yang selalu pulang mabuk, Selasa (23/21).

Dalam persidangan pembacaan Replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung, mengatakan Jaksa Agung sebagai jaksa penuntut tertinggi menarik tuntutan terhadap terdakwa dalam sidang 11 November 2021 yang menuntut terdakwa satu tahun penjara.

Terdakwa Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis seperti yang didakwakan.

"Mengacu pada Pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan YME, Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi negara, menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis 11 November 2021 terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata Penuntut Umum Syahnan Tanjung.dalam sidang, Selasa (23/11).

Shaynan juga menyatakan, membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan. Kemudian sejumlah barang bukti akan dikembalikan kepada Valencya. "Membebankan biaya perkara kepada negara," katanya.sinpo

Komentar: