Tok! Jokowi Patenkan Dua Obat Covid, Favipiravir Dan Remdesivir Selama 3 Tahun

Laporan: Samsudin
Minggu, 28 November 2021 | 12:46 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres 101/2021 tentang pelaksaan hak paten Favipiravir sebagai obat Covid-19/net
Jokowi Terbitkan Perpres 101/2021 tentang pelaksaan hak paten Favipiravir sebagai obat Covid-19/net

SinPo.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Dua Perpres sekaligus tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir dan Favipiravir, selama jangka waktu tiga tahun kedepan.

Yang pertama adalah Perpres Nomor 100 Tahun 2021 tentang hak paten Obat Remdesivir. Kemudian, Jokowi menekan Perpres Nomor 101 Tahun 2021 untuk Favipiravir.

Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 10 November ini, dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

“Bahwa sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan penyakit COVID-19 di Indonesia, perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir/Remdesevir yang saat ini masih dilindungi paten,” bunyi Perpres tersebut seperti dilihat di laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Dua Perpres itu sama saja isinya. Ditegaskan pada Pasal 1, pemerintah melaksanakan paten terhadap Favipiravir/Remdesevir untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit COVID-19.

“Pelaksanaan paten dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Perpres ini mulai berlaku,” bunyi Perpres itu.

Dan apabila setelah jangka waktu tersebut pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi COVID-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

“Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Favipiravir/ Remdesevir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2.

Ditegaskan pada Pasal 3, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir/Remdesevir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Industri farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir/Remdesevir,” ditegaskan pada Pasal 4.

Selanjutnya, dijelaskan pada Pasal 5, pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dilaksanakan setiap tahun sesuai jangka waktu. Perpres  Nomor 101/2021 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 November 2021.sinpo

Komentar: