Kasus Suap, Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Laporan: Azhar Ferdian
Senin, 29 November 2021 | 22:38 WIB
Sidang mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah/net
Sidang mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah/net

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Nurdin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menyatakan bahwa terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11) malam.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana empat bulan kurungan,” imbuhnya. 

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Keadaanyang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa Nurdin Abdullah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkanyang meringankan yakni, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

NurdinAbdullah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. 

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nurdin Abdullah terbukti menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto.Nurdinjuga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu.sinpo

Komentar: