Dalami Kasus Mafia Pajak, KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Dua Pihak Swasta

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 13 Desember 2021 | 18:07 WIB
KPK dalami kasus mafia pajak/net
KPK dalami kasus mafia pajak/net

SinPo.id - Dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2016-2017 terus ditelisik lembaga antirasuah melalui sejumlah saksi.

Kali ini, penyidik memanggil dua pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi melengkapi berkas milik tersangka Wawan Ridwan. Diketahui, Wawan, mantan Kepala Pajak Bantaeng menjadi tersangka saat dirinya menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak.

"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi - saksi," kata Plt Juru bica Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (13/12).

Ali menyebut kedua saksi yang akan diperiksa yakni Teh Choo Pong dan Adiputra Sejati. Menurut rencana pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Hanya saja, Ali tak memerinci apa saja yang akan didalami dari keduanya. Namun, keduanya dianggap mengetahui dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Sehingga, diharapkan kehadir

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra).

Diketahui, KPK melakukan penangkapan paksa kepada Wawan Ridwan di Sulawesi Selatan pada Rabu 10 November lalu, upaya paksa itu dilakukan karena Wawan tidak kooperatif membantu KPK mempercepat penanganan perkara.

Wawan diduga menerima uang senilai 625 ribu dolar Singapura dari tiga perusahaan terkait pemeriksaan wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Jumlah uang yang diterima hingga saat ini masih terus didalami KPK, mengingat Wawan diduga menerima sejumlah uangnya dari beberapa wajib pajak lain yang ditenggarai sebagai gratifikasi.

Lembaga antirasuah juga menetapkan satu tersangka lain yang merupakan tim pemeriksa wajib pajak, yaitu Alfred Simanjuntak. Akantetapi KPK belum melakukan penahanan kepadanya.

Penetapan tersangka keduanya sebagai pengembangan perkara yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Diketahui Angin dan Dadan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.sinpo

Komentar: