Dalami Dugaan TPPU Bupati Nonaktif Probolinggo, KPK Periksa Pejabat Bank Jatim

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 27 Desember 2021 | 15:00 WIB
Bupati Nonaktif Probolinggo bersama suami saat ditahan KPK/net
Bupati Nonaktif Probolinggo bersama suami saat ditahan KPK/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Kristina Katrin, selain itu KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Hera selaku Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Mandiri.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS ),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, di Jakarta, Senin (27/12).

Ali menjelaskan, pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun Ali tidak menyampaikan lebih rinci, terkait pendalaman apa yang akan dilakukan tim penyidik kepada saksi tersebut.

Dalam kasus seleksi jabatan, KPK total menetapkan 22 tersangka. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari selaku Bupati nonaktif Probolinggo dan Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga anggota DPR RI.

Lalu Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Probolinggo, baru dilakukan penahanan. Mereka menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta, sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Para tersangka lain yakni, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi,  Maliha, Mohamad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Sumarto, Nurul Huda, Hasan, Sugito dan terakhir Samsuddin.

Dalam pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Puput dan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.sinpo

Komentar: