Terobos Ruang Kerja Gubernur Banten! 6 Buruh Jadi Tersangka, 6 Lagi Diburu

Laporan: Samsudin
Senin, 27 Desember 2021 | 18:01 WIB
Polda Banten tetapkan enam buruh tersangka paska penerobosan ruang kerja Wahidin Halim/ist
Polda Banten tetapkan enam buruh tersangka paska penerobosan ruang kerja Wahidin Halim/ist

SinPo.id - Polda Banten bergerak cepat memproses aduan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro paska ruang kerja Gubernur diacak-acak pada aksi demonstrasi revisi UMP, beberapa waktu lalu.

Laporan itu disampaikan pada 24 Desember dan teregister dalam LP No.496. Usai menerima laporan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berujung pada ditetapkannya 6 buruh sebagai tersangka.

Keenam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari dua buruh perempuan dan empat buruh laki-laki. Mereka yakni AP (46/laki-laki), SH (33/laki-laki), SR (22/perempuan), SWP (20/perempuan), OS (28/laki-laki), MHF (25/laki-laki).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, keenam tersangka disangkakan dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

“Kurang dari 24 jam pasca pelaporan, Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku,” ungkap Shinto Silitonga, saat gelar rilis perkara, Senin (27/12).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, sebelumnya, keenam orang tersebut diperiksa intensif sebelum statusnya dinaikan menjadi tersangka.

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP, SH, SR dan SWP  dikenakan pasal 207 KUHP,” katanya.

“Sedangkan untuk dua tersangka OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama,” tegasnya.

Ditreskrimum Polda Banten juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, hp dan beberapa baju.

Selain keenam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, polisi juga masih memburu enam 6 pelaku lainnya guna mempertangung jawabkan perbuatan mereka.

“Untuk pelaku yang masih dalam pencarian, silahkan serahkan diri ke ditreskrimum Polda Banten,” imbuhnya.sinpo

Komentar: