Amnesty Kritik Pemerintah Tolak Pengungsi Rohingya Yang Terdampar Di Laut Aceh

Laporan: Samsudin
Rabu, 29 Desember 2021 | 10:00 WIB
Pengungsi Rohingya terdampar di lepas pantai Aceh/Reuters
Pengungsi Rohingya terdampar di lepas pantai Aceh/Reuters

SinPo.id - Amnesty International dan UNHCR melontarkan kritikan tajam kepada pemerintah Indonesia karena menolak kelompok pengungsi Rohingya yang terdampar di Pantai Aceh dan mendorongnya kembali ke Malaysia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa Indonesia melanggar kewajiban internasionalnya dengan memulangkan para pengungsi yang terdampar.

“Keputusan Indonesia untuk mengirim kembali kapal yang tertimpa musibah ke Malaysia adalah tindakan yang kurang elok. Hukum internasional jelas membebankan kewajiban kepada negara-negara termasuk Indonesia untuk melindungi hak asasi para pengungsi yang tiba di pantai mereka,” kata Usman Hamid di Jakarta, seperti dikutip dari Aljazeera, Rabu (29/12).

Hamid mengatakan, alasan para pejabat di Kementerian Luar Negeri Indonesia yang menyatakan keengganan untuk membantu Rohingya yang terdampar karena pandemi virus corona dinilai keliru.

“Saya pikir Indonesia masih bisa menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyakit atau penyebaran penyakit tanpa mendorong mereka kembali ke laut lepas,” tambahnya.

Sebelumnya, Badruddin Yunus, seorang pemimpin komunitas nelayan setempat, mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa nelayan kapal pengungsi Rohingya tersebut membuat 120 orang di dalamnya, termasuk 51 anak-anak dan 60 wanita.

Dia mengatakan mesin kapal itu rusak dan para pengungsi tidak bisa berkomunikasi dengan nelayan setempat karena kendala bahasa.

Sementara pihak berwenang Indonesia akan membantu memperbaiki perahu, yang berisi lebih dari 100 orang pengungsi asal Rohingya, yang terdampar di lepas pantainya, tetapi tidak akan mengizinkan para penumpangnya mencari suaka.

Perahu itu akan diminta pergi, kata para pejabat, melansir Channel Asia News, Rabu (29/12). Nelayan melihat perahu itu pada Minggu di lepas pantai Bireuen, Aceh, mengangkut sekitar 120 pria, wanita dan anak-anak.

“Rohingya bukan warga negara Indonesia, kami tidak bisa membawa mereka masuk begitu saja sebagai pengungsi. Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah,” kata Dian Suryansyah, seorang pejabat angkatan laut setempat.

Pihak berwenang akan memberi bantuan kemanusiaan, termasuk makanan, obat dan air, sebelum memintanya pergi, tambahnya.

Indonesia tidak ikut meratifikasi Konvensi PBB 1951 tentang Pengungsi dan umumnya dianggap sebagai negara transit bagi mereka yang mencari suaka menuju negara ketiga. Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) mengatakan dalam pernyataan pada Selasa (28/12) bahwa perahu itu mengalami kerusakan mesin dan harus diizinkan untuk mendarat.sinpo

Komentar: