KPK Telisik Dugaan Aliran Dana Korupsi Proyek IPDN Mengalir Ke Pihak Kemendagri

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 31 Desember 2021 | 16:17 WIB
KPK telisik aliran dana dugaan korupsi proyek IPDN Sulut ke pihak Kemendagri/net
KPK telisik aliran dana dugaan korupsi proyek IPDN Sulut ke pihak Kemendagri/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumah aliran dana suap pada pelaksanaan pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan pada Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) tahun anggaran 2011.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk beberapa pihak di Kemendagri," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/12).

Ali menyebut, saksi dimaksud yakni Tukijo yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya Realty juga selaku Direktur Utama PT Trans Jabar Tol (TJT) dan Anjar Kuswijanarko selaku pegawai pada badan usaha milik PT Waskita Toll Road.

"Diperiksa untuk tersangka Dono Purwoko (DP) dalam perkara pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN kab. Gowa, Sulawesi Selatan," ucap Ali Fikri

Sedangkan satu saksi lain seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) M Rizal diperiksa untuk tersangka Adi Wibowo (AW) perkara pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Ali menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada kamis kemarin 30 Desember. Selain itu ketiga saksi juga dikonfirmasi mengenai berbagai dokumen pengadaan dalam proyek dimaksud.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko (DP) dan Direktur Operasi pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo (AW) sebagai tersangka sejak 2018 lalu.

Dalam konstruksi perkara, sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan dari Kemendagri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor, yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Akibat perbuatan tersangka Dono Purwoko dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: