Bupati HSU Abdul Wahid Tersangka TPPU, KPK Periksa Eks Ajudan Plus 11 Saksi

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 05 Januari 2022 | 12:22 WIB
Bupati HSU Abdul Wahid dijerat pasal TPPU/net
Bupati HSU Abdul Wahid dijerat pasal TPPU/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Eks Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Hadi Hidayat sebagai saksi guna pendalaman dan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif Abdul Wahid (AW).

"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka Abdul Wahid terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/1).

Ali menjelaskan, selain Hadi, tim penyidik KPK juga memeriksa 11 saksi lain dalam perkara TPPU ini, mereka yaitu Maulana Firdaus selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),  Tajuddin Noor selaku pensiunan PNS, Noor Elhamsyah pengusaha mobil bekas atau telepon genggam, M Ridha selaku staf bina marga, dan Direktur PT Prima Mitralindo Barkati alias Haji Kati.

Kemudian,Ferry Riandy Wijaya selaku Sales Honda, Muhammad Fahmi Ansyari pihak PT Bangun Tata Banua, CV Saila Rizky, dan PT Jati Luhur Sejati, lalu ada Farhan pihak PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, Abdul Halim Perdana pihak CV Alabio,Abdul Hadi Direktur CV Chandra Karya, dan Muhammad Muzzakir selaku kontraktor.

"Pemeriksaan itu diagendakan bertempat di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," ucapnya.

Diketahui, pada Selasa 28 Desember 2021 KPK kembali menetapkan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat AW,  yakni dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.

Menurut Ali, setelah tim penyidik mendalami dan menganalisa rangkaian alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi, diduga terdapat beberapa penerimaan yang disamarkan dengan sengaja, diubah bentuknya, dan dialihkan kepada pihak lain.

Selanjutnya, karena diduga ada bukti permulaan yang cukup, TPPU pun diterapkan oleh KPK. Selain itu, terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan penempatan uang ke dalam rekening bank.sinpo

Komentar: