Kejagung Proses Laporan Erick Thohir Atas Dugaan Korupsi Di Garuda

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 12 Januari 2022 | 12:12 WIB
Kejagung usut dugaan korupsi di Garuda Indonesia/net
Kejagung usut dugaan korupsi di Garuda Indonesia/net

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi penyewaan pesawat di PT Garuda Indonesia, penyelidikan itu menyusul pelaporan yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir.

Laporan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tertanggal 15 November 2021 yang diteken Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi.

Kejagung menyebut dalam kasus ini ada dugaan mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia, hal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dari 2013 sampai saat ini.

"Melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia berupa mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1).

Leonard menyebut, selain itu dalam perkara ini diduga ada manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pengusutan korupsi yang dilaporkan Erick Tohir terkait dengan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Menurutnya, pembelian pesawat dilakukan di era Direktur Utama Garuda Indonesia yang berinisial ES. Kini, oknum tersebut tengah dipenjara.

"Untuk ATR 72-600 ini zaman ES, dan ES sekarang sudah, masih ada di dalam tahanan. Dirutnya ES," ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan terus membantu Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih di tubuh Garuda Indonesia.

"Kalau pengembangan pasti dan insyaallah tidak akan berhenti di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih," tambahnya.

Sebelumnya, pada Rabu (11/1), Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia. Erick datang dengan membawa bukti-bukti untuk mendukung laporannya.

Dugaan korupsi yang dimaksud itu terkait dengan pengadaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia.

Erick menyatakan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia tidak berhenti sampai situ saja. Pihaknya akan menyisir kontrak dengan para lessor atau perusahaan yang menyewakan pesawat kepada Garuda Indonesia.

Indikasi korupsi terkait pengadaan atau penyewaan pesawat di Garuda Indonesia sendiri karena diduga adanya penggelembungan tarif sewa.

"Kita sudah memetakan mana lessor yang ada indikasi korupsi, mana lessor yang memang kita sewa kemahalan. Karena bodoh kita sendiri kenapa mau tanda tangan kemahalan. Hal-hal ini yang harus kita petakan," ungkap Erick di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1).sinpo

Komentar: