JAM Intel Wakili Jaksa Agung RI Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 08 Maret 2024 | 14:12 WIB
JAM Intel mewakili Jaksa Agung RI menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN. (SinPo.id/Dok. Kejagung)
JAM Intel mewakili Jaksa Agung RI menerima penghargaan dari Kementerian ATR/BPN. (SinPo.id/Dok. Kejagung)

SinPo.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mendapat penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI atas peran dan kontribusi Kejaksaan dalam percepatan dan kelancaran program strategis, khususnya selaku Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

Penghargaan itu diterima JAM Intel Reda Manthovani mewakilkan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Shangri-La Hotel Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.

Burhanuddin pun menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah berhasil menyelesaikan target operasi yang telah ditentukan. Kinerja yang telah dilakukan tersebut memberikan hasil yang maksimal, khususnya dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

"Saya mengucapkan selamat kepada Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang telah bertanggung jawab dan tegak lurus terhadap tugas dan kewenangannya. Ke depan tanggung jawab akan semakin berat karena kompleksnya permasalahan yang akan dihadapi,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Sementara itu, JAM Intel Reda Manthovani mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung RI beserta segenap jajaran, khususnya Tim Pemberantasan Mafia Tanah pada jajaran Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer atas pencapaian yang telah diraih.

“Kami siap untuk selalu mendukung seluruh kebijakan pimpinan dalam melawan mafia tanah di Tanah Air. Sikat Mafia Tanah," kata Reda. 

Sebagai informasi, Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer Kejaksaan. 

Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan tersebut berperan dalam melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian atau lembaga terkait dalam pengamanan pelaksanaan tugas, selain itu juga penyediaan sarana aduan daring untuk masyarakat.sinpo

Komentar: