KPK Periksa Empat Bos BUMN Perihal Dugaan Korupsi Kampus IPDN Sulut Dan Riau

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 17 Januari 2022 | 13:48 WIB
KPK Periksa empat bos BUMN dalami korupsi IPDN Sulut/SinPo
KPK Periksa empat bos BUMN dalami korupsi IPDN Sulut/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat Bos perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Sulawesi Utara dan Rokan Hilir Riau.

Keempatnya yaitu Dirut PT Adhi Karya (Persero) Budi Harto, Direktur Keuangan PT Adhi Karya Agung Darmawan, lalu Entus Asnawi Mukhson, Dirut PT Hutama Karya (Persero) dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri.

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan keempatnya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/1).

Kedua Bos PT Adhi Karya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2011 dan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dono Purwoko (DP).

Sedangkan, untuk dua petinggi PT Hutama Karya bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir, Riau, tahun anggaran 2011 dan diperiksa untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Dudi Jocom (DJ).

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan paksa kepada tersangka mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo (AW) terkait perkara dugaan Korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Diketahui, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yaitu Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA) dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk.

Akibat perbuatan Tersangka Adi Wibowo dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 27 Miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 Miliar.sinpo

Komentar: