Ditetapkan Tersangka KPK, MA Berhentikan Sementara Hakim -Panitera PN Surabaya

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 21 Januari 2022 | 16:03 WIB
Plt Kabawas MA Dwiarso Budi Santiarto/SinPo
Plt Kabawas MA Dwiarso Budi Santiarto/SinPo

SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan yang terjaring tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana tugas Kepala Badan Pengawasan (Plt Kabawas) MA Dwiarso Budi Santiarto mengatakan pemberhentian tersebut menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka keduanya oleh KPK dalam perkara dugaan suap penanganan perkara pada PN Surabaya, Jawa Timur.

"Oleh karena oknum Hakim dan panitera yang menjadi objek tangkap tangan ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh yang mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim dan panitera pengganti," kata Dwiarso Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1).

"Jadi sudah, sudah ditandatangani sk-nya,"tambanya.

Selain itu, MA juga telah mengirimkan tim untuk memeriksa Ketua Pengadilan dan Panitera pada PN Surabaya, apakah atasan langsung tersebut telah melakukan pembinaan dan pengawasan seperti yang dimaksud dalam maklumat Ketua Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2017.

"Hari ini juga kami telah mengirimkan tim dan memeriksa, apakah atasan langsung yaitu ketua pengadilan negeri Surabaya dan panitera Pengadilan Negeri Surabaya telah melakukan pembinaan dan pengawasan," ucap Dwiarso.

"Karena ada tanggung jawab yang dipikul oleh pimpinan atasan langsungnya para oknum Hakim dan panitera pengganti ini," imbuhnya.

Dwiarso mengungkapkan, MA melalui badan pengawasan tiada hentinya melakukan upaya pencegahan korupsi khususnya kode etik dan pedoman perilaku Hakim dan badan aparatur peradilan lainnya.

Dwiarso berharap, dengan adanya OTT ini semoga membantu MA untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik kolusi korupsi nepotisme (KKN).

"Mahkamah Agung terus mengharapkan partisipasi aktif masyarakat, bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme," tutupnya.sinpo

Komentar: