Sadis! Usai Berhubungan Badan, Pria Penata Rambut Di Duren Sawit Bunuh Istrinya

Laporan: Samsudin
Jumat, 21 Januari 2022 | 19:24 WIB
Gelar perkara kasus pembunuhan istri di Jakarta Timur/net
Gelar perkara kasus pembunuhan istri di Jakarta Timur/net

SinPo.id - Sadis! Kata ini pantas disematkan kepada Warsoni (41). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai hair stylist atau penata rambut di salah satu salon di Pondok Kelapa itu tega membunuh istrinya sendiri S (29).

Lebih sadis lagi, ia menghilangkan nyawa S usai mereka bercinta. Diduga, Warsoni tega menghabisi nyawa S karena sakit hati korban minta izin nikah lagi. Atas perbuatanya, Warsoni kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/1) mengatakan, Warsoni mengaku sakit hati karena istrinya hendak menikah lagi.

"Yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban meminta izin untuk menikah kembali," kata Budi Sartono.

"Nanti kita akan dalami lagi dari pihak keluarga, termasuk dari pihak tetangga, baik tetangga di sini di Jakarta maupun di daerahnya. Mungkin ada permasalahan lain atau ada motif lain," katanya.

dijelaskan Budi, berdasarkan hasil interogasi, pelaku membunuh korban dengan cara membekap. Perbuatan itu diperkirakan dilakukan pada malam haru. Pelaku membekap korban dengan tangan sebelum kemudian menduduki korban dalam keadaan telantang sampai dipastikan korban meninggal.

Untuk menutupi jejak pembunuhan terhadap S, pelaku lantas memiringkan tubuh korban agar seolah-olah sedang tidur dengan dibalut kain.

Warsoni ditangkap oleh tim satuan Polsek Duren Sawit di rumah kontrakannya yang berlokasi di Jl Pondok Kelapa Selatan VI No. 8 RT 09 RW 05, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sebelum ditangkap, Budi mengatakan pelaku sempat berpura-pura menangis ketika mendapat informasi korban meninggal.

"Dia datang ke rumahnya tersebut, dengan keadaan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu. Setelah kita interogasi combine dengan alat bukti, dia tidak bisa mengelak," jelas Budi.

Atas kasus tersebut, pelaku dipersangkakan Pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.sinpo

Komentar: