Dalami Dugaan Korupsi DID Tabanan, KPK Periksa Saksi Dari 4 Hotel Jakarta

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 24 Januari 2022 | 15:01 WIB
KPK Periksa 4 saksi pihak hotel perihal korupsi DID Tabanan/SinPo
KPK Periksa 4 saksi pihak hotel perihal korupsi DID Tabanan/SinPo

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak hotel sebagai saksi untuk mendalami Tindak Pidana Korupsi (TPK) dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali.

"Hari ini, pemeriksaan saksi, pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (24/1).

Ali menjelaskan, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yaitu Am Ondoro Winardi selaku Front Office Manager Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, kemudian Tie Aswan selaku Front Office Manager Hotel Oakwood Kuningan, Marionaldfo selaku Manager Hotel Le Grandeur Mangga Dua dan Teddy Jakaria Daud selaku Supervisor Hotel Ibis Budget Cikini.

Menurit Ali, perkara dugaan DID Kabupaten Bali sudah masuk pada tahap penyidikan. Namun, saat ini KPK belum dapat menyampaikan duduk perkara ini secara utuh dan lengkap.

"Bila penyidikan cukup, kami pastikan akan kami umumkan pihak-pihak yang telah kami temukan sebagai tersangkanya beserta pasal sangkaan," ucap Ali.

Sekedar informasi, sejauh ini KPK masih belum mengumumkan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, pada Jumat 12 November 2021 KPK telah melakukan pememeriksaan kepada Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ia didalmi pengetahuannya terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali.

Dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. sinpo

Komentar: