Dugaan Perbudakan Pekerja Oleh Bupati Langkat, LPSK Siap Lindungi Korban-Saksi

Laporan: Farez
Selasa, 25 Januari 2022 | 09:34 WIB
Kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin/net
Kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin/net

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi korban dugaan perbudakan terhadap puluhan manusia yang dikerangkeng di kediaman Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1).

"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegas Maneger.

Maneger mengatakan, jika dugaan perbudakan manusia itu benar adanya, maka LPSK mengutuk keras perbuatan yang tidak berprikemanusiaan itu, dan  meminta agar kepolisian segera mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

Apalagi, jika benar kerangkeng manusia itu diduga digunakan bagi pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya. Itu merupakan eksploitasi terhadap buruh, dan perbuatan itu sangat tidak manusiawi serta melanggar UU.

"Jika benar adanya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Ini merupakan praktik perbudakan modern," tegasnya.

Atas dasar itu, kata Maneger, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang tidak berperikemanusiaan ini.

"Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut," demikian Maneger.sinpo

Komentar: