Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat Nonaktif, KPK Amankan Uang- Dokumen

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 27 Januari 2022 | 11:57 WIB
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin/net
Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan kepada perusahaan milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yaitu PT Dewa Rencana Peranginangin.

Penggeledahan itu dalam upaya penyidikan kasus dugaan perkara suap terkait dengan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020—2022 di Kabupaten Langkat.

“Lokasi yang dituju yaitu perusahaan diduga milik tersangka TRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1).

Ali menjelaskan, dalam penggledaban, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan. Kemudian penyidik akan menganalisa sumber uang dan transaksi itu untuk memperkuat konstruksi perkara ini.

Ali berharap semua pihak untuk tidak menghalangi penggeledahan. Ia menegaskan, upaya penghalangan penyidikan bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ali juga mengimbau kepada para saksi yang akan diperiksa untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik.

Sebelumnya, pada Kamis (20/1) KPK telah menetapkan Bupati Langkat Terbit sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dalam perkara ini,  pihak sebagai Pemberi yaitu, Muara Perangin-angin (MR) selaku swasta atau Kontraktor.

Sedangkan sebagai pihak penerima yaitu Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) selaku Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih (Saudara kandung TRP), Marcos Surya Abdi, (MSA) pihak Swasta / Kontraktor, Shuhanda Citra (SC) pihak Swasta / Kontraktor, Isfi Syahfitra (IS) pihak Swasta / Kontraktor.sinpo

Komentar: