KPK Akan Periksa Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Terkait TPPU Pejabat Pajak

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 27 Januari 2022 | 18:26 WIB
Siwi Widi Purwanti/Dok. Instagram
Siwi Widi Purwanti/Dok. Instagram

SinPo.id - Tim Jaksa Penuntut Unum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan bekas Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti di persidangan untuk dimintai keterangannya dalam perkara korupsi mantan pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Ada dugaan duit korupsi tersebut mengalir ke mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti. Siwi Widi diduga menerima uang Rp647,85 juta dari anak kandung Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Hal itu diungkapkan jaksa KPK M Asri Irwan pada persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/1). Ia menyebut Wawan mengalirkan uang korupsinya ke sejumlah orang.

"Kemarin jaksa sudah buat statemen, tentu nanti akan dipanggil yang bersangkutan (Siwi Sidi, red) untuk memberikan keterangan di persidangan, hubungannya apa, yang bersangkutan menerima uang dari siapa, tujuannya apa, apa memang itu digunakan untuk mencuci uang," kata Wakil Ketua KPK Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan kasus tersebut.

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (27/1).

Ali menjelaskan, pemanggilan Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi dan memperjelas aliran dana dari Farsha selaku anak dari terdakwa Wawan Ridwan.

Namun, Ali tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi di persidangan. Menurutnya, pemanggilan Siwi tergantung dari kebutuhan JPU KPK dalam persidangan nanti.

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," ucap Ali.

Nama mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti kembali menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam dakwaan mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

Dalam dakwaan disebut, uang suap dan gratifikasi diduga turut mengalir ke eks pramugari Garuda tersebut, sebanyak 21 kali. Jaksa menduga, Siwi merupakan teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak dari Wawan.

Jaksa curiga Wawan dan Farsha melakukan beberapa modus pencucian uang, dengan mentransfer kebeberapa orang dan pembelian sejumlah barang.sinpo

Komentar: