Manajer Pinjol Ilegal Di PIK Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Laporan: Jihan Nabila
Kamis, 27 Januari 2022 | 17:30 WIB
Polri menetapkan Manajer Pinjol Ilegal di PIK sebagai tersangka/net
Polri menetapkan Manajer Pinjol Ilegal di PIK sebagai tersangka/net

SinPo.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang berinisial V sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Polisi telah memeriksa lima orang, empat diantaranya berstatus sebagai leadar di perusahaan tersebut.

"Kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan. Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu manjernya sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Dirkrimsus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/1).

Menurut Auliansyah, tersangka V berperan sebagai manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal di kawasan PIK 2 tersebut. Namun, kata dia, pihak penyidik belum menemukan adanya pengancaman yang dilakukan perusahan kepada nasabahnya. Hanya saja, perusahaan peer to peer lending (P2P) tidak mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kami terus melakukan pendalaman-pendalaman terus sebelum ada penagihan-penagihan. Penagihan itu masih wajar belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar," ungkap Auliansyah.

Dalam perkara ini, tersangka V dikenakan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami sumber dana operasional pinjol ilegal di kawasan PIK 2, Jakarta Utara. Pada saat penggerebekan polisi menemukan sebanyak 99 pekerja berada di sebuah rumah toko (ruko) tiga lantai di PIK 2, Jakarta Utara.

"Kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh untuk kegiatan pinjol ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Zulpan menduga perusahan pinjol ilegal yang telah digerebek itu telah banyak memakan korban. Hal itu diketahui dari jumlah banyaknya karyawan yang dipekerjakannya mencapai total 99 orang. Bahkan mereka selalu bekerja setiap hari tanpa hari libur. Setiap harinya, mereka sudah bekerja dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 09.00 pagi sampai jam 19.00  malam," kata Zulpan.sinpo

Komentar: