Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar Dari Kantor Bea Cukai Bandara Soetta

Laporan: Azhar Ferdian
Kamis, 27 Januari 2022 | 20:56 WIB
Kejaksaan Tinggi Banten/Net
Kejaksaan Tinggi Banten/Net

SinPo.id - Kejati Banten melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Dari kantor ini petugas menyita uang Rp1,1 miliar serta sejumlah dokumen terkait dugaan pemerasan. 

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan menjelaskan, tim penyidik Kejati Banten yang berjumlah lima orang dipimpin Asisten Pidana Khusus, Iwan Ginting melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di Kantor Bea Cukai Tipe C Bandara Soetta. 

“Kita berhasil sita uang sejumlah Rp1.169.900.000, dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper untuk selanjutnya dijadikan barang bukti,” ungkap Ivan, Kamis (27/1). 

Ivan menjelaskan, proses penyitaan ini berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam. “Tim penyidik masih memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula setelah Kejati Banten melakukan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang pegawai Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta kepada PT SKK. 

Selanjutnya, perkara ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada 6 Januari 2022 dan naik ke tingkat penyidikan pada 26 Januari 2022.sinpo

Komentar: