Firli Bahuri Belum Ditahan, Kuasa Hukum SYL Serahkan ke Penyidik

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 12 Januari 2024 | 18:09 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kuasa hukum eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen angkat bicara ihwal belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Firli kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kliennya.

Djamaludin mengatakan, pihaknya sangat percaya dengan kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini. Oleh karena itu, kliennya menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik.

"Pak SYL pada prinsipnya menyerahkan semuanya kepada penyidik. Karena penyidik yang tahu kebutuhan penyidik apakah beliau perlu ditahan atau tidak," kata Djamaludin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat, 12 Januari 2024.

Dia hanya menegaskan kalau Indonesia merupakan negara hukum. Untuk itu, kata dia, urusan penahanan Firli merupakan kewenangan dan keputusan penyidik.

"Yang jelas domain itu domain penyidik, cuma kami menyarankan saja bahwa kita negara hukum harus ada equality before the law semua orang mesti harus sama di mata hukum. Kami harapkan dan kami yakini mudah-mudahan pihak kepolisian tetap on the track," tuturnya.

Djamaludin sebelumnya menyebut kliennya bakal menjalani pemeriksaan kembali di Bareskrim Polri pada, Jumat, 12 Januari 2024, hari ini.

"Betul (pemeriksaan SYL) jam 14.00 WIB," kata Djamaludin.

Menurut dia, agenda pemeriksaan hari ini kembali dilakukan konfrontir dengan beberapa saksi seperti pemeriksaan kemarin, Kamris 11 Januari 2024.sinpo

Komentar: