Dugaan TPPU Eks Bupati Buru Selatan! KPK Sita Apartemen-Rumah-2 Mobil-Dokumen

Laporan: Samsudin
Selasa, 01 Februari 2022 | 13:11 WIB
Eks Bupati Buru Selatan ditetapkan tersangka KPK/net
Eks Bupati Buru Selatan ditetapkan tersangka KPK/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeladah berbagai lokasi untuk mencari buktilain terkait perkara dugaan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di Buru Selatan, Maluku.

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK kemarin, mereka menyita dua unit mobil serta sejumlah dokumen diduga terkait perkara yang menjerat eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan kawan-kawan.

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara, di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS (Tagop) dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (1/2).

Menurut dia, penggeledahan itu dilakukan di rumah Tagop, rumah pihak swasta Ivana Kwelju, dan kantor yang diduga terkait dengan perkara ini.

Lantas, barang bukti itu bakal dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pendalaman kasus.

"Bukti-bukti ini masih akan dianalisis kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mengatakan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan bekas Bupati Kabupaten Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.

“Barang bukti yang disita yang saya ketahui adalah rumah dan apartemen. Kami juga akan mendalami kembali,” ujar Lili dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (26/1).

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta Johny Ryndard Kasman serta Ivana Kwelju.

Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. sinpo

Komentar: