Begini Konstruksi Korupsi Dana PEN Dirjen Kemendagri Adrian Noervianto

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 02 Februari 2022 | 20:00 WIB
Gelar perkara penangkapan Muhamad Adrian Noervianto di Gedung KPK/Khaerul Anam (sinpo.id)
Gelar perkara penangkapan Muhamad Adrian Noervianto di Gedung KPK/Khaerul Anam (sinpo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan kepada mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhamad Adrian Noervianto (MAN) dalam perkara suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021.

Wakil ketua KPK Aleksander Marwata mengatakan, Adrian menjadi tersangka bersama dengan dua tersangka lain yaitu Andi Merya Nur (AMN) Bupati Kabupaten Kolaka Timur dan Laode M. Syukur Akbar (LMSA) selaku Kepala Dinas LH Kabupaten Muna.

Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara diketahui tersangka M Adrian Noervianto (MAN) memiliki tugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur).

"Berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah," ucap Alex.

Dengan tugas tersebut, lanjut Alex, tersangka MAN memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. 

Selanjutnya, sekitar bulan Maret 2021, Tersangka Andi Merya Nur (AMN) yang menjabat selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021 sampai dengan 2026 menghubungi Tersangka Laode (LMSA) agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. 

Sekitar Mei 2021, tersangka LMSA mempertemukan Tersangka AMN dengan Tersangka MAN di kantor Kemendagri, Jakarta dan tersangka AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 Miliar.

"Dan meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," imbuhnya.

Kemudian, tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. 

"Diduga ada persyaratan yang diminta oleh Tersangka MAN mengenai pemberian uang secara bertahap dimaksud," ungkap Alex.

"Satu persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri; satu persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu, dan satu persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur," tambahnya.


Kemudian, tersangka AMN memenuhi keinginan Tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 Miliar ke rekening bank milik Tersangka LMSA yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba. 

Dari uang sejumlah Rp2 Miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian dimana tersangka MAN menerima dalam bentuk mata uang dollar singapura sebesar SGD131.000 setara dengan Rp1,5 Miliar yang diberikan langsung dirumah kediaman pribadinya di Jakarta dan Tersangka LMSA menerima sebesar Rp500 juta. 

Kemudian dilakukan pertemuan lanjutan disalah satu restoran di Jakarta yang dihadiri oleh Tersangka MAN dan Tersangka LMSA untuk membahas kelanjutan pengawalan yang dilakukan Tersangka MAN dan ditegaskan serta adanya jaminan oleh Tersangka MAN bahwa permohonan pinjaman dana PEN telah lengkap. 

"Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf Tersangka MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," tambahnya.sinpo

Komentar: