Polri Bakal Berlakukan BPJS Sebagai Syarat Pengurusan Dokumen Kendaraan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 22 Februari 2022 | 16:30 WIB
Polri bakal berlakukan bpjs sebagai syarat pengurusan dokumen kendaraan/net
Polri bakal berlakukan bpjs sebagai syarat pengurusan dokumen kendaraan/net

SinPo.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengikuti regulasi pemerintah terkait Instruksi Presiden (Inpres) tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu penggunaan BPJS sebagai syarat pengurusan dokumen pelayanan publik.

"Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah perseta aktif dalam program JKN," kata Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Selasa (22/2).

Hendra menjelaskan, dalam Inpres tersebut ditujukan untuk 30 Kementerian/lembaga termasuk Polri di dalamnya. Menurutnya, instruksi yang diberikan kepada Kepolisian adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi.

"Bila mencermati instruksi di atas maka intruksi meliput semua pelayanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BKPB sampai kepada berbagai macam pelayanan STNK yang merupakan produk turunan layanan BPKB," tambahnya.

Karena itu, lanjut Hendra, Polri akan mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian terkait instruksi tersebut. Salah satunya penyempurnaan regulasi dalam hal aturan dalam pengurusan dokumen kendaraan.

"Menyempurnakan regulasi khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regiden ranmor yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS," ungkapnya.

Selain itu, Polri juga akan melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait dan membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," tutupnya.sinpo

Komentar: