KPK Cecar Eks Ketum PPP Romahurmuziy Terkait Adanya Kesepakatan Pengurusan DAK

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 23 Maret 2022 | 09:42 WIB
Eks Ketum PPP Romahurmuziy/net
Eks Ketum PPP Romahurmuziy/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Rommy soal adanya dugaan pertemuan dan kesepakatan tertentu dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) tahun 2018.

KPK memeriksa Rommy di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DAK dan DID pada tahun 2017—2018.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan saksi dengan beberapa pihak dalam pengurusan DAK dan DID tahun 2018 dan diduga ada kesepakatan tertentu dalam pengurusan dimaksud dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/3).

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017- 2018.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini pemberitahuan akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidanaYaya Purnomo, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya pada bulan Juni 2019, KPK sempat memeriksa Rommy sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 untuk tersangka Wali Kota Tasikmalaya saat itu, yakni Budi Budiman.

Dari pemeriksaan tersebut, KPK menggali hubungan saksi Rommy dengan Budi Budiman dan Yaya Purnomo. Selain itu, KPK juga menggali peran Rommy dalam pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya.

Yaya Purnomo sendiri telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.sinpo

Komentar: