Diperiksa 10 Jam Di KPK, Polisi Cecar Bupati Nonaktif Langkat Soal Kerangkeng Manusia Di Rumahnya

Laporan: Samsudin
Sabtu, 02 April 2022 | 17:55 WIB
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin/net
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin/net

SinPo.id - Polisi telah menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus dugaan perbudakan di 'Kerangkeng Manusia' yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana).

Mereka dipersangkakan dengan pasal pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sepeti diatur dalam Pasal 2 dan 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007.

Usai menetapkan tersangka, Polda Sumatera Utara (Sumut) lantas melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Pemeriksaan terhadap Terbit dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa, pemeriksaan itu penyidik mendalami soal kerangkeng manusia sejak dari awal hingga penggunaannya.

"Materi secara keseluruhan dari mulai kerangkeng itu berdiri, tujuanya, sampai dengan bagaimana operasional PT. DRP. Pemeriksaan di Gedung KPK," kata Hadi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4).

Dalam menelisik soal kerangkeng manusia tersebut, kata Hadi, pihak kepolisian mencecar Terbit Rencana Peranginangin dengan 52 pertanyaan.

"Bupati Langkat non-aktif dicecar 52 pertanyaan selama 10 jam," ujar Hadi.sinpo

Komentar: