Tragis! Imam Masjid Di Serang Dikeroyok 3 Jemaah Bersaudara Gegara Diminta Luruskan Shaf

Laporan: Samsudin
Sabtu, 16 April 2022 | 11:06 WIB
Tiga bersaudara di Pontang Serang pengeroyok imam masjid ditangkap/net
Tiga bersaudara di Pontang Serang pengeroyok imam masjid ditangkap/net

SinPo.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pria bersaudara yang melakukan penganiayaan Imam Masjid Al Firdaus hingga babak belur di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Ketiga bersaudara MM (45), RY (58) dan SP (44) ditangkap Tim Unit Jatanras Polres Serang di rumahnya masing-masing, kemarin. Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Jumat (25/3) petang.

Berawal ketika korban dan tersangka MM melaksanakan shalat Asar berjamaah di Masjid Al Firdaus. Seperti biasa sebelum rangkaian shalat dimulai imam sebagai pemimpin selalu melihat dan meminta makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf.

Hal itu pun dilakukan oleh H Nabhani yang bertindak sebagai iman menegur tersangka untuk meluruskan barisan agar shalat berjalan dengan sempurna. Namun tersangka MM tidak terima dan mengadu persoalan itu kepada dua kakak kandungnya.

Entah apa yang diadukan, RY dan SP bukannya menenangkan suasana malah ikut tersinggung. Selepas shalat Maghrib berjamaah di masjid, ketiga pelaku menghadang korban di teras samping masjid.

Begitu korban keluar masjid hendak pulang, tanpa tabayun ketiga tersangka kemudian meluapkan kekesalannya dengan menghujani pukulan. Menghadapi 3 tetangganya yang kesetanan, korban yang sudah sepuh tidak mampu melakukan pembelaan diri.

Beruntung, beberapa jemaah masjid yang masih ada di dalam melihat aksi pengeroyakan dan berusaha melarai. Setelah berhasil dilerai, korban ketiga pelaku ngeloyor pergi, sedangkan korban yang terluka diantar warga pulang ke rumahnya.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengeroyokan terhadap imam masjid tersebut. Yudha juga membenarkan jika Tim Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini telah mengamankan tiga saudara yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan.

“Pelakunya sudah diamankan dari rumahnya masing-masing dan saat ini sudah dilakukan penahanan dengan jeratan Pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Jumat (15/4).sinpo

Komentar: