Diduga Sudah Ditetapkan Tersangka Suap Izin Ritel Di Kota Ambon, KPK Cegah 3 Orang Ini Ke LN

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:45 WIB
KPK dikabarkan sudah menetapkan 3 orang terkait suap izin usaha di Ambon tersangka/SinPo.id
KPK dikabarkan sudah menetapkan 3 orang terkait suap izin usaha di Ambon tersangka/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah tiga orang ini agar tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap yang terjadi di Kota Ambon, Maluku.

Ketiga orang tersebut konon sudah ditetapkan sudah tersangka kasus suap itu. Namun, KPK belum memberikan rincian detailnya dan baru akan mengumumkan tersangka pada waktunya.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pelarangan tersebut.

"Saat ini, KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).

Ali mengungkapkan pelarangan ke luar negeri itu dilakukan agar para pihak tersebut ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK saat dibutuhkan keterangannya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip Pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi," ujar Ali.Namun, KPK belum dapat menginformasikan terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ali menjelaskan, pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan.

"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali.

Ali meminta masyarakat untuk berpartisipasi memantau pengusutan dugaan kasus suap tersebut. Selain itu apabila masyarakat memiliki informasi terkait penyidikan perkara tersebut untuk bisa segera menginformasikannya ke KPK.

"Perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi," ujarnya.

Ali berharap para saksi yang di panggil pada perkara ini agar bisa kooperatif dan jujur dalam menyampaikan pengetahuannya di kepada tim penyidik.

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan tim penyidik KPK," pungkasnya.sinpo

Komentar: