KPK Periksa Pejabat-Pihak Swasta Kota Ambon Terkait Dugaan Suap Richard Louhenapessy

Laporan: Samsudin
Sabtu, 14 Mei 2022 | 19:19 WIB
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy/net
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memeriksa sejumlha pihak setelah menetapkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ritel.

Untuk kasus ini, KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy dan Kadis PUPR Kota Ambon periode 2018-2021, Enrico Rudolf Matitaputty.
 
"Diperiksa sebagai saksi di Kantor Mako Brimob Polda Maluku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, (14/5).

Selain dua orang tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya Kasie Usaha Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan-Firza Attamimi; anggota Pokja III Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Ambon periode 2017-2020-Hendra Victor Pesiwarissa; serta anggota Anggota Pokja II UKPBJ 2020 Ivonny Alexandra W Latuputty dan Johanis Bernhard Pattiradjawane.

Selanjutnya, License Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk Cabang Ambon, Nandang Wibowo dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan.

Keterangan para saksi dibutuhkan untuk membongkar kasus rasuah yang menjerat Richard.
 
Richard ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp 500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
 
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: