Kejagung Sita Aset Terdakwa Kasus Korupsi Perumahan TNI AD Senilai Rp 54,5 Miliar

Laporan: Sinpo
Rabu, 15 Juni 2022 | 12:20 WIB
Kejagung sita aset terdakwa korupsi TWP TNI AD/net
Kejagung sita aset terdakwa korupsi TWP TNI AD/net

SinPo.id - Jaksa agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD periode 2013-2020. Aset yang disita senilai puluhan miliar.

"Total nilai sementara yang diamankan sebesar Rp54,5 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022. 
 
Dia mengatakanupaya Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melacak dan mengamankan aset yang ada di para terdakwa dan pihak-pihak lain. Yakni berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak  serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan pembiayaan.

"Tim Pelacakan Asset akan menginventarisasi aset yang sudah berhasil diamankan dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lain," jelas dia.
 
Dia menerankan penyitaan aset ini sebagai tindak lanjut arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku perwira penyerah perkara. Mereka menekankan pelacakan aset korupsi TWP AD harus dilakukan untuk dikembalikan kepada prajurit.
 
Ketut memastikan tim penyidik koneksitas yang terdiri dari oditur, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan jaksa akan berupaya melakukan pelacakan aset yang terkait langsung dan tidak langsung dengan para terdakwa.
 
"Termasuk yang ada pada pihak ketiga sebagai upaya untuk dapat mengembalikan kerugian prajurit," ujar dia.

Dia menyampaikan ada beberapa aset di antaranya berstatus telah dilimpahkan kepada oditur militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi dengan Tim Penuntut terdiri dari oditur militer Tinggi didampingi jaksa yang bersidang.
 
"Terdapat barang bukti berupa saham dimana nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah sebesar Rp 25 miliar," ungkap Ketut.
 
Dalam perkara ini, dua orang telah berstatus terdakwa yakni Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Keduanya saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
 
Sementara itu, dari hasil penyidikan dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap ada kerugian keuangan negara sebesar Rp133 miliar.sinpo

Komentar: