KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 17 Juni 2022 | 10:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (AK) tahun 2018-2020. 

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan tersebut setelah lembaga antirasuah selesai mengumpulkan bahan keterangan. 

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/6).

Ali menjelaskan, modus operandi kasus korupsi yang dilakukan perusahaan BUMN tersebut yaitu dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali.

Ali menambahkan, saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan.

Dalam perkara pelaksanaan proyek fiktif tersebut, KPK sudah menetapkan tersangka. Namun, saat ini belum bisa mengumumkan karena masih dalam proses penyidikan.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," pungkas Ali.sinpo

Komentar: