Dugaan Korupsi Pengadaan LGN di PT Pertamina Didalami Sejak Pembahasan Awal

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:57 WIB
Gedung Merah Putih KPK /SinPo.id
Gedung Merah Putih KPK /SinPo.id

SinPo.id -  

 

Pembahasan awal dugaan kuropsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil sejumlah pegawai PT Pertamina yang diperiksa sebagai saksi .

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya  terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (25/6).

Ali menjelaskan saksi yang diperiksa yaitu Ni Wayan Desi Aryanti selaku mantan Legal counsel BUMN, Trisno Wibowo selaku pensiunan Pertamina serta dua karyawan Pertamina yaitu masing-masing Didik Sasongko Widi dan Dendy Romulo Ritonga.

Sedangkan empat orang karyawan Pertamina tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, mereka yaitu Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Rina Kartika Sari dan Taufiq Pelita Buana.

"Para saksi tidak hadir dan kembali dilakukan penjadwalan ulang oleh Tim Penyidik," ujar Ali menambahkan.

Diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina yang terjadi pada tahun 2011-2021.

Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, akan tetapi saat ini belum bisa menyampaikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih melakukan pengumpulan bukti-bukti tambahan.

Selain itu, sejauh ini tim penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dibeberapa lokasi termasuk dibeberapa kediaman para pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam penggeledahan itu tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang saat ini masih dilakukan analisa dan verifikasi. KPK menegaskan pihaknya berwenang untuk melakukan penyitaan dalam proses penyidikan.sinpo

Komentar: