Nama Muhammad-Maria Buat Promo Miras Ternyata Disepakati Para Tersangka

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 26 Juni 2022 | 10:28 WIB
Kombes Pol Budhi Herdi/net
Kombes Pol Budhi Herdi/net

SinPo.id -  Tempat hiburan malam, Holywings terseret kasus penistaan agama lantaran melakukan promo minuman beralkohol gratis untuk 'Muhammad' dan 'Maria'.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kasus promo di Holywings.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, dari keenam tersangka itu, ada direktur hingga staf Holywings. Keenam tersangka punya peran masing-masing

"Jadi enam tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing. Jadi ujungnya adalah produk tadi event promosi yang mereka sampaikan," ujar Kombes Budhi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/6).

Promosi itu sendiri dimaksudkan untuk menggaet pengunjung ke outlet. Pada prosesnya, pengambilan nama 'Muhammad' dan 'Maria' pada promosi Holywings ini diputuskan secara bersama oleh para tersangka itu.

"Dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling sampaikan dan sebagainya. Dan terakhir mengambil keputusan tadi direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," jelas Budhi.

"Semua kita kenakan pasal kita juncto-kan Pasal 55 KUHP, artinya bisa bersama-sama. Peran nanti kita buktikan dalam sidang pengadilan nanti," tegasnya.sinpo

Komentar: