Mangkir Dari Sidang Etik Dewas KPK, Lili Pintauli Pergi Ke Bali

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 05 Juli 2022 | 14:45 WIB
Lili Pintauli Siregar/net
Lili Pintauli Siregar/net

SinPo.id -  Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Panggabean mengkonfirmasi sidang etik untuk Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar batal digelar.

Tumpak mengaku telah menerima surat dari pimpinan lembaga anti rasuah untuk pengunduran jadwal sidang terkait kasus pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika tersebut.

"Ya benar (ditunda), Ada surat kita terima dari pimpinan," ujar Tumpak melalui pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/7).

Tumpak mengungkapkan, mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu urung disidang karena sedang melaksanakan tugas sebagai pimpinan KPK, mengikuti pertemuan G20 di Bali.

"Melaksanakan tugas mengikuti pertemuan G 20 di Bali," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas KPK sudah menjadwalkan tanggal sidang terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili akan digelar pada 5 Juli 2022, hari ini.

Seperti diketahui, Pimpinan KPK akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan lantaran salah satu Wakil Ketua KPK Lili Pintaulia Siregar kembali dilaporkan ke Dewas atas tuduhan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Aduan pelaporan tersebut terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP dan akomodasi penginapan dari pihak Pertamina di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam perjalanannya sebagai Wakil ketua KPK, Lili Pintauli tercatat juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili diduga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili pun kemudian dikenakan sanksi berat oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun.sinpo

Komentar: