Suharso Monoarfa Belum Diproses Hukum, Senior PPP Ajukan Praperadilan

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 13 Juli 2022 | 07:14 WIB
Nizar Dahlan/Media Indonesia
Nizar Dahlan/Media Indonesia

SinPo.id -  Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengajukan praperadilan atas tidak dilanjutinya laporan pemohon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan, di Kantor PN Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.

Nizar mengaku, tidak ingin PPP hancur dan merasa terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.

“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tau sekarang PPP merosot jauh, disamping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” ungkapnya.

Eks Anggota DPR RI berharap, dengan dilakukannya praperadilan, dugaan gratifikasi Suharso Moniarfa bisa segera ditindaklanjuti.

“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.

Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.

Untuk diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu. Terdapat juga beberapa rentetan aksi, yang mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.

Sejauh ini SinPo.id masih mencoba menghubungi pihak Suharso untuk meminta tanggapan atas desakan tersebut.sinpo

Komentar: