Akademisi: RKUHP Tak Boleh Lepas dari Prinsip Demokrasi!

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 17 Juli 2022 | 07:45 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof. Susi Dwi Harijanti
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Prof. Susi Dwi Harijanti

SinPo.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof. Susi Dwi Harijanti menegaskan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak boleh terlepas dari prinsip demokrasi. 

"Artinya apa? Tidak memedulikan prinsip-prinsip atau asas-asas yang ada di dalam negara kita di dalam UUD 1945. KUHP tak boleh terlepas dari prinsip demokrasi," kata Susi dalam webinar Distensif 3.0: Mengulik RKUHP yang tayang di kanal Youtube BEM Kema UNPAD, Sabtu, 16 Juli 2022.

Susi kemudian menyinggung soal pasal penghinaan terhadap presiden. Kekhawatiran Susi, pasal tersebut memperlihatkan konsep negara integralistik.

"Padahal kita ini kan menganut demokrasi, dimana presiden dipilih langsung oleh rakyat, yang mana menurut Wamenkumham ditempatkan sebagai primus inter pares," kata Susi.

Menurut Susi, istilah yang diartikan sebagai anak bangsa terbaik dari yang baik adalah keliru. Pasalnya, dalam sistem presidensil hal tersebut kurang tepat, kecuali menganut sistem parlementer.

"Karena KUHP sifatnya koersif, maka rakyat harus diberi waktu yang wajar untuk bisa memprediksi sejauh mana koersivitas negara itu, dan itu harus dilakukan melalui prosedur yang benar yang melibatkan apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi yang bermakna yang sufsh ada di putusan MK mengenai ujian formil UU Ciptaker, yakni hak untuk didengar, hak untum dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan," kata dia.

Dia menyarankan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang harus membuka kembali ruang untuk membahas pasal-pasal yang bermasalah tersebut.sinpo

Komentar: