KPK Usul 50 Persen Kebutuhan Parpol Disubsidi APBN Biar Kadernya Tak Korupsi

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 19 Juli 2022 | 18:43 WIB
Alexander Marwata/DOK: KPK
Alexander Marwata/DOK: KPK

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan kepada pemerintah agar 50 persen kebutuhan Partai Politik (Parpol) dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu agar dapat meringankan biaya politik yang mahal.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan rekomendasi itu merupakan hasil kajian dari survei yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Survei tersebut dilakukan terhadap parpol untuk mengetahui berapa besaran biaya kebutuhan setiap partai. 

"Kita hitung, kalau seperti ini kalau misalnya ada kontribusi APBN ke partai politik 50 persen saja untuk pembiayaan partai, itu kami menghitung tiap suara ditingkat pusat itu sembilan ribuan rupaih, itu yang kami usulkan," kata Alex dalam kegiatan Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa 19 Juli 2022.

Alex menyadari dalam menjalankan Parpol itu perlu biaya. Menurutnya, untuk maju menjadi Kepala Daerah tingkat II saja bisa mengeluarkan biaya sekitar Rp20-30 miliar dan itu pun tidak menjadi jaminan menang.

Alex berharap dengan adanya kontribusi dari APBN, parpol dapat dikelola dengan lebih profesional, ingegritas, terbuka dan transparan.

"Kemudian ketika partai mencalonkan kadernya menjadi kepala daerah maupun anggota Legislatif, tidak ada lagi mahar dalam partai tersebut,” ujarnya.

Sebab, lanjut Alex, besarnya modal yang dikeluarkan untuk terlibat dalam kontestasi politik membuat orang berpikir agar dapat mengembalilan modal ketika sudah menjabat.

"Kasarnya itu jadi muncul hukum dagang. Modalnya berapa dan kira-kira setelah lima tahun untung berapa. Ya tentu saja kalau tadi yang dikeluarkan Rp20-30 miliar tidak akan nutup," pungkasnya.sinpo

Komentar: