Andi Arief Bakal Jadi Saksi Di Sidang Suap Bupati PPU

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 19 Juli 2022 | 19:26 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/MI
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/MI

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Kepala Badan pemenangan pemilihan umum (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief dalam persidangan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

Selain Andi, Deputi II BPOKK Partai Demokrat Jemmy Setiawan juga akan dihadirkan pada persidangan yang digelar di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Rabu, 20 Juli 2022, besok.

"Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, Tim Jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk Terdakwa Abdul Gafur Masud dkk. Diantaranya Andi Arief (Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat), Jemmy Setiawan dkk," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 19 Juli 2022.

KPK berharap kedua kader partai berlambang mercy itu untuk kooperatif hadir sebagai saksi dipersidangan. Karena, kata Ali, keterangan keduanya sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan suap yang dilakukan Abdul Ghafur.

"Memberikan keterangan didepan persidangan dengan jujur karena dari keterangan saksi dimaksud akan menjadi jelas dan terang dugaan perbuatan terdakwa sebagaimana uraian surat dakwaan tim Jaksa," ujar Ali.

Abdul Gafur dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2022 lalu. Kemudian dia tetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur dan perizinan bersama lima orang lainnya.

Sebagai pemberi yaitu Ahmad Zuhdi dari pihak swasta. Sedangkan sebagai penerima selain Abdul Gafur yaitu Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro,

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. Kelimanya didakwa sebagai pihak penerima suap.sinpo

Komentar: