Alissa Wahid: Kasus Rizieq Shihab Jangan Dikaitkan Dengan Kriminalisasi Ulama!

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 20 Juli 2022 | 11:01 WIB
Alissa Wahid saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta/SinPo.id
Alissa Wahid saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta/SinPo.id

SinPo.id - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham.

Pembebasan bersyarat diberikan karena Rizieq telah menjalani masa hukuman atas 2 kasus yang menjeratnya, yakni penyebaran berita bohong dan pelanggaran undang-undang kekarantinaan.

Menyoroti masalah ini, Putri Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Alissa Wahid mengajak masyarakat untuk mengambil pelajaran atas kasus tersebut.

"Beliau bebas bersyarat karena ada kasus hukum," kata Alissa Wahid di sela kesempatannya di kantor PBNU, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Alissa meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan proses hukum yang berjalan dengan kriminalisasi ulama.

"Jangan dikaitkan dengan kriminalisasi ulama, karena beliau diproses sebagai warga negara bukan sebagai seorang ulama," tegas Alissa.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab menerima pembebasan bersyarat dan dapat menghirup udara segar.

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 06.45 WIB.

Rizieq Shihab mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Adapun, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengatakan ekspirasi bebas murni berarti berakhirnya masa bimbingan Rizieq dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Sehingga dalam batas waktu yang telah ditentukan, Rizieq masih harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

"Berakhir masa percobaan, berakhir masa bimbingan yang bersangkutan di Balai Pemasyarakatan. Yang bersangkutan masih harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan," ujar Rika, dalam keterangannya, pada Rabu 20 Juli 2022. sinpo

Komentar: