KPK Minta Hakim Coret Nama BW sebagai Kuasa Hukum Maming, Ini Sebabnya

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 20 Juli 2022 | 16:04 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id)
Ilustrasi KPK (SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon meminta Hakim Sidang Praperadilan mencoret nama Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Lembaga antirasuah menilai BW yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK tidak sah membela pihak yang sedang berperkara korupsi. Karena terdapat benturan kepentingan sehingga posisinya berlawanan dengan KPK.

"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Dr. Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip poin keempat dalam eksepsi KPK yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu 20 Juli 2022.

"Karena di satu sisi Sdr. Dr. Bambang Widjojanto sebagai mantan Pimpinan KPK masih menjadi bagian dari KPK," ujarnya.

Ali menjelaskan, meskipun BW sudah tidak menjabat sebagai Pimpinan KPK, namun secara normatif terkait aturan masih terdapat hubungan hukum antara BW dengan KPK dan tidak memberikan batasan jangka waktu kepada mantan Pimpinan.

"Karena KPK berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai Pimpinan KPK," ungkap Ali.

Selain itu, lanjut Ali, saat ini BW juga sedang menjabat sebagai ketua bidang hukum dan pencegahan korupsi tim Gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) provinsi DKI Jakarta.

Posisi tersebut juga memiliki benturan kepentingan antara tugas dan fungsinya, mengingat Mardani Maming selaku termohon memiliki hubungan dengan perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. 

Selain itu perusahaan-perusahaan tersebut beralamat atau berkedudukan dan menjalankan usahanya di DKI Jakarta.

"Diantaranya PT Batulicin Enam Sembilan dan PT Prolindo Cipta Nusantara," ungkapnya.

Sementara fungsi Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi pada pokoknya memberikan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan penyusunan, harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan regulasi Pencegahan korupsi, pemantauan dan evaluasi permasalahan hukum dan pencegahan korupsi.

"Selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi antara lain memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah, tokoh, pemerhati, ahli, Instansi Pemerintah /Swasta dan atau masyarakat," terang Ali.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka pemberian kuasa dari Pemohon kepada Sdr. Dr. Bambang Widjojanto melanggar peraturan perundang-undangan sehingga kuasa yang diberikan pemohon Tidak Sah dan Batal demi hukum," pungkasnya.

 sinpo

Komentar: