KPK Akan Jemput Paksa Dirut PT PNN, Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 21 Juli 2022 | 20:53 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat umumkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Foto: Khaerul Anam/SinPo.id
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat umumkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Foto: Khaerul Anam/SinPo.id

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjemput paksa tersangka Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Heri Sukato ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembangunan pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida di pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2012.

"Penyidik punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kita akan jemput yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Alex mengungkapkan upaya penjemputan paksa dilakukan apabia pada pemanggilan selanjutnya tersangka tidak kooperatif untuk datang.

Menurutnya KPK berwenang melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan KUHP.

"Sebagai tersangka tidak kooperatif tentu akan kami lakukan upaya-upaya sesuai ketentuan di KUHP saja," ujar Alex

"Dua kali dipanggil dan penyidik mempunyai kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan dijemput. Itu yang akan ditempuh oleh penyidik, jadi sesuai dengan KUHAP saja," tambahnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida itu, selain Heri Sukamto, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi (EW) dan Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022 mendatang.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 

 sinpo

Komentar: