Anas Urbaningrum Bakal Gabung PKN Pascabebas Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 22 Juli 2022 | 07:52 WIB
Anas Urbaningrum/Tirto.id
Anas Urbaningrum/Tirto.id

SinPo.id -  Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa partainya saat ini terbuka untuk menerima Anas Urbaningrum.

Anas sejauh ini memang masih menjalani menjalani masa hukuman atas tindak pidana korupsi.

Eks politisi Partai Demokrat itu mengatakan bahwa tugasnya sebagai Ketua Umum PKN akan lebih ringan bila Anas bergabung nanti.

"Kita juga berdoa semoga sahabat idola kita bersama Mas Anas Urbaningrum segera bisa bersama-sama kita. Beliau masih tinggal sedikit lagi mengalami fase-fase rakaatnya. Begitu selesai, maka semakin ringan tugas saya karena sudah saatnya beliau kembali," kata Pasek saat berpidato di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I PKN yang disiarkan secara daring, Kamis (21/7).

Ia kemudian mengibaratkan Anas seperti mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Menurutnya, Anas akan bangkit kembali setelah menyelesaikan masa pidana penjara karena keadilan akan selalu mencari jalan sendiri.

"Kalau Malaysia punya Anwar Ibrahim yang diperlakukan sama dengan kasus berbeda kemudian harus masuk bui tapi akhirnya bisa bangkit kembali jadi pimpinan, maka kita semua berharap AU [Anas Urbaningrum] bisa kembali lagi," ujar Pasek.

"Kalau Malaysia punya AI [Anwar Ibrahim] bisa bangkit kembali kenapa AU [Anas Urbaningrum] di Indonesia tidak bisa bangkit kembali. Kita yakin pasti bisa, karena keadilan itu akan mencari jalannya sendiri," sambungnya.

Kalau saat ini Anas harus menjalani hukuman atas sesuatu yang tidak pernah dilakukan, kata Pasek, maka alam akan bergerak pada saatnya untuk mengembalikan hal tersebut

"Alam akan mengembalikannya. Saya sangat yakin sekali itu," tutur Pasek.

Sebagai informasi, Pasek merupakan mantan politikus Partai Demokrat di bawah Anas pada 2010. Pasek mendirikan PKN pada akhir 2021 silam. PKN telah dinyatakan sah dan memiliki badan hukum oleh Kemenkumham.

Pasek mengakui pendirian PKN dilakukan setelah meminta restu Anas. Bahkan, Pasek pun mengakui PKN didirikan atas inisiasi para loyalis Anas.

Anas diperkirakan bebas pada akhir 2022 atau awal 2023. Anas mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Dia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

"Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara," demikian bunyi amar putusan PK No 246 PK/Pid.Sus/2018 yang diputus pada 30 September 2020.sinpo

Komentar: