Diduga Ada Intervensi Pihak Luar, KPK Pantau Praperadilan Mardani Maming

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 23 Juli 2022 | 10:59 WIB
Ilustrasi KPK (Sinpo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (Sinpo.id/Anam)

SinPo.id - Sejumlah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPD PDI Perjuangan, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 22 Juli 2022.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengungkapkan tindakan pemantauan tersebut merupakan hal yang wajar dan sah dilakukan dalam persidangan.

"Saya sebagai penanggung jawab Kedeputian Penindakan wajar-wajar saja, sah-sah saja saya melihat kondisi sidang praperadilan. Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya tadi ingin memantau seperti apa," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat malam, 22 Juli 2022.

Sebelumnya pada sidang lanjutan dengan agenda pengajuan bukti dan ahli dari KPK, beredar informasi bahwa ada pihak-pihak yang sengaja ingin mengintervensi proses praperadilan tersebut.

"Tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelejen, tidak bisa kami buka bagaimana bentuknya informasi itu," ujar Karyoto.

Karyoto menganggap tindakan tersebut sebagai langkah antisipasi agar proses praperadilan tersebut berlangsung independen tanpa intervensi pihak luar.

"Kita anggap sebagai langkah-langkah antisipasi, karena kita ingin semua kantor-kantor yang punya marwah yang harus dijunjung tinggi, ya kita berikan langkah-langkah antisipasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani mengajukan praperadilan terkait penetapannya senagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam lanjutan sidang praperadilan yang berlangsung Jumat, 22 Juli 2022 itu, tim biro hukum KPK menghadirkan dua saksi ahli, yaitu saksi ahli pidana dan ahli perbankan.

Selain itu, lembaga antirasuah juga membawa sekitar 100 dokumen untuk membuktikan bahwa KPK memiliki bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka.

 sinpo

Komentar: